Cara Registrasi Ulang Kartu Provider
Senin, 16 April 2018
Edit
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna melakukan registrasi kartu SIM prabayar baik lama maupun baru untuk semua operator dengan NIK dan nomor KK.
Telkomsel
Pengguna lama ketik : ULANG#NIK#Nomor KK#
Pengguna baru ketik : REG#NIK#Nomor KK
Lalu kirim ke 4444
Indosat
Pengguna lama ketik : ULANG#NIK#Nomor KK#
Pengguna baru ketik : NIK#Nomor KK
Lalu kirim ke 4444
Tri
Pengguna lama ketik : ULANG#NIK#Nomor KK#
Pengguna baru ketik : NIK#Nomor KK
Lalu kirim ke 4444
XL / AXIS
Pengguna lama ketik : ULANG#NIK#Nomor KK#
Pengguna baru ketik : DAFTAR#NIK#Nomor KK
Lalu kirim ke 4444
Smartfren
Pengguna lama ketik : ULANG#NIK#Nomor KK#
Pengguna baru ketik : NIK#Nomor KK
Lalu kirim ke 4444
Regards